Sumber: Freepik.com
Sektor manufaktur Indonesia terus menunjukkan kontribusi besar dalam perekonomian nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia di peta industri global. Pada 2024, Indonesia tercatat masuk dalam jajaran negara dengan Manufacturing Value Added (MVA) tertinggi di dunia dengan nilai mencapai USD 265,07 miliar, jauh melampaui rata-rata MVA global yang berada di kisaran USD 78,73 miliar. Capaian ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-13 dunia, sekaligus menegaskan bahwa sektor manufaktur menjadi salah satu fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Di tengah perkembangan tersebut, penguatan kualitas kawasan industri menjadi langkah strategis untuk menjaga daya saing industri nasional. Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih jauh mengenai statistik manufaktur Indonesia, landasan regulasi dan tujuan strategis standardisasi kawasan industri, tiga aspek utama dalam penilaian standar kawasan industri, serta manfaat penerapan standar tersebut bagi ekosistem industri nasional.
Statistik Pertumbuhan Manufaktur Indonesia
Kinerja sektor manufaktur Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang cukup positif dan terus memperkuat perannya dalam struktur ekonomi nasional. Berikut beberapa indikator utama yang menggambarkan perkembangan sektor manufaktur dan kawasan industri di Indonesia:
Aspek | Data |
Manufacturing Value Added (MVA) | USD265,07 miliar pada 2024 |
Jumlah Kawasan Industri | 175 perusahaan kawasan industri |
Total luas kawasan industri | 98.235,59 hektare |
Tingkat okupansi kawasan industri | 58,19% |
Total tenant di kawasan industri | 11.970 perusahaan |
Total investasi kawasan industri | Rp6.744,58 triliun |
Penyerapan tenaga kerja | Sekitar 2,35 juta orang |
Sumber: DitjenKPAII
Landasan Regulasi & Tujuan Strategis
Pemerintah Indonesia mulai menerapkan standardisasi kawasan industri sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri nasional. Kebijakan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, yang menjadi pedoman baru dalam pengelolaan kawasan industri di Indonesia. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Penerapan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia di tingkat global
- Mewujudkan pengelolaan kawasan industri yang lebih berkelanjutan
- Memberikan kepastian kualitas layanan bagi investor dan tenant industri
Tiga Aspek Utama Penilaian Standar Kawasan Industri
Permenperin 26/2025 menetapkan sejumlah indikator penilaian untuk memastikan setiap kawasan industri memiliki kualitas pengelolaan yang baik dan mampu mendukung aktivitas industri secara optimal. Terdapat tiga aspek utama yang menjadi dasar penilaian dalam standar kawasan industri, yaitu:
Infrastruktur (50%): Aspek ini menilai kesiapan dan kualitas infrastruktur kawasan industri, seperti jaringan jalan, pasokan listrik, air, sistem pengolahan limbah, serta fasilitas pendukung lainnya yang diperlukan untuk menunjang aktivitas produksi industri.
Lingkungan (25%): Mencakup pengelolaan lingkungan di dalam kawasan industri, termasuk pengelolaan limbah, penerapan prinsip keberlanjutan, serta upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan kelestarian lingkungan.
Layanan dan Manajemen Kawasan (25%): Mencakup kualitas pengelolaan kawasan industri, mulai dari sistem manajemen, pelayanan kepada tenant, hingga tata kelola operasional yang memastikan kegiatan industri berjalan secara efisien dan profesional.
Kawasan industri yang berhasil mencapai nilai minimal 150 dari penilaian yang dilakukan oleh Komite Kawasan Industri akan memperoleh status “terakreditasi” dengan sertifikat resmi dari Kemenperin.
Manfaat Penerapan Standar Kawasan Industri
Penerapan standardisasi kawasan industri tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi ekosistem industri secara keseluruhan. Beberapa manfaat utama dari penerapan standar kawasan industri antara lain:
Bagi pengelola kawasan industri: Standar yang jelas menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas infrastruktur, layanan kawasan, serta tata kelola operasional agar lebih profesional dan kompetitif.
Bagi pemerintah: Standardisasi memudahkan pemerintah dalam melakukan pemetaan, pengawasan, serta pengembangan kawasan industri secara lebih terarah dan terintegrasi.0
Bagi investor dan pelaku industri: Adanya standar kawasan memberikan kepastian hukum serta jaminan kualitas layanan dan infrastruktur, sehingga meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Bagi masyarakat: Pengembangan kawasan industri yang terstandar dapat membuka lebih banyak lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih berkelanjutan.
Kolaborasi Industri untuk Memperkuat Daya Saing Manufaktur
Di tengah upaya memperkuat daya saing industri nasional melalui berbagai kebijakan seperti standardisasi kawasan industri, kolaborasi antar pelaku industri menjadi semakin penting. Sinergi antara produsen, penyedia teknologi, investor, hingga pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem manufaktur yang lebih terintegrasi, inovatif, dan berkelanjutan.
Manufacturing Indonesia Series 2026 hadir sebagai salah satu platform strategis yang mempertemukan berbagai pelaku industri dalam satu ekosistem bisnis. Pameran manufaktur terbesar di Asia Tenggara ini menghadirkan berbagai inovasi teknologi industri, solusi otomasi, serta perkembangan terbaru yang dapat mendukung transformasi sektor manufaktur di Indonesia.
Bergabunglah bersama para pelaku industri dalam Manufacturing Indonesia Series 2026: The Biggest Manufacturing Expo in Southeast Asia. Kunjungi website resmi https://www.manufacturingindonesia.com/ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar industri manufaktur. Ikuti juga Instagram @manufacturing.indonesia dan TikTok @manufacturing.series untuk insight industri, tren teknologi, serta update terkini menjelang pameran.
Referensi
- goodnewsfromindonesia.id (24 Oktober 2025) “Indonesia Masuki Era Baru Kawasan Industri, Tekankan Standarisasi dan Keberlanjutan”. Diakses tanggal 14 Maret 2026 dari https://www.goodnewsfromindonesia.id/2025/10/24/indonesia-masuki-era-baru-kawasan-industri-tekankan-standarisasi-dan-keberlanjutan-global
- kpaii.kemenperin.go.id “Indonesia Perkuat Posisi Global Lewat Standarisasi Kawasan Industri”. Diakses tanggal 14 Maret 2026 dari https://kpaii.kemenperin.go.id/id/majalah-going-globally?open=industry-going-globally-2025
- kompas.com (25 September 2025) “ Nilai Tambah Manufaktur Indonesia Masuk 13 Besar Dunia”. Diakses tanggal 14 Maret 2026 dari https://money.kompas.com/read/2025/09/25/174002526/nilai-tambah-manufaktur-indonesia-masuk-13-besar-dunia